Pedoman Pemberitaan Media Siber sukantengah.id
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sukantengah.id menetapkan pedoman sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Akurasi Berita
-
Setiap berita yang dipublikasikan di sukantengah.id harus melalui proses verifikasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak tertentu memerlukan verifikasi pada sumber utama atau pihak yang terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
-
Fakta yang disajikan harus akurat dan diupayakan tidak mengandung opini yang menghakimi.
2. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
sukantengah.id memungkinkan adanya interaksi melalui kolom komentar atau kontribusi artikel dari pembaca, dengan ketentuan:
-
Tidak memuat isi yang mengandung unsur fitnah, sadis, atau pornografi.
-
Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
-
sukantengah.id berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang dinilai melanggar hukum atau kode etik jurnalistik.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Ralat atau koreksi akan dilakukan sesegera mungkin jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.
-
Mekanisme hak jawab akan disediakan secara proporsional dan ditempatkan pada posisi yang setara dengan berita yang dikoreksi.
4. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah rasisme, asusila, masa depan anak, atau sesuai pertimbangan khusus Dewan Pers.
-
Pencabutan berita harus disertai dengan pengumuman kepada pembaca mengenai alasan pencabutan tersebut.
5. Iklan dan Konten Komersial
-
sukantengah.id membedakan secara tegas antara produk berita dan produk iklan (advertorial).
-
Setiap konten yang bersifat iklan atau sponsor akan diberi tanda khusus atau label “Advertorial” atau “Iklan” agar tidak membingungkan pembaca.
6. Perlindungan Privasi
-
sukantengah.id menghormati hak privasi narasumber dan tidak mempublikasikan identitas korban kejahatan susila atau anak-anak yang menjadi pelaku maupun korban tindak pidana.
7. Sengketa Pemberitaan
Penyelesaian sengketa terkait pemberitaan di sukantengah.id dilakukan melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU Pers, atau melalui mediasi oleh Dewan Pers.